Suntik Kebiri Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Rabu, 11 Mei 2016 – 09:50 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak bisa terancam hukuman mati kalau korban tewas akibat ulah kejinya. 

”Jadi pemberatannya dari 15 tahun ke 20 tahun. Lalu ke seumur hidup. Tapi kalau korban meninggal, hukuman mati. Kemudian kalau korban cacat atau apa, itu nanti teknisnya dibahas sama tim, itu nanti sampai hukuman mati,” paparnya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin

BACA JUGA: Tembak Mati Pemerkosa Anak!

Pemberatan hukuman ini tentunya akan mengubah beberapa pasal dalam UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Perubahan, kata dia, dititikberatkan pada pasal 81 dan 82. 

”Nanti kita lihat perkembangannya. Ini segera akan ratas,” ungkap mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2004 – 2009 itu.

BACA JUGA: Telisik Motif Penyebaran Palu Arit

Lalu, bagaimana dengan pelaku anak? Yasonna menyampaikan, untuk kasus ini tentu ditangani berbeda sesuai dengan UU peradilan anak. Sehingga, perlakuan pun tidak akan sama dengan orang dewasa. 

Lalu, masih ada lagi opsi yang dimunculkan dalam pemberian efek jera bagi predator anak itu. yakni hukuman kebiri kimia. Bentuknya memberikan suntikan dengan obat khusus untuk menekan libido. 

BACA JUGA: Jokowi Lantik Angoota Kompolnas Hari Ini

Kebiri itu akan menjadi semacam hukuman pendamping bagi pelaku predator anak. Presiden pun mendorong agar kebiri itu bisa segera diterapkan. 

Namun, dalam kajian di Kementerian koordiantor bidang PMK hukuman kebiri itu menuai banyak halangan. Salah satunya soal siapa yang akan menyuntikan obat penurun libido itu. 

Opsi utama yang muncul dalam pembahasan tersebut adalah dokter. Tapi, dokter pun tidak mau karena itu dianggap menyalahi kode etik.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko menuturkan mereka telah menggelar rapat dengan asosiasi profesi dokter. 

Kalangan dokter rupanya enggan untuk terlibat dalam pemberian suntikan kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual itu. lantaran dianggap bertentangan dengan sumpah mereka sebagai dokter. ”Karena dokter itu menyembuhkan penyakit. Bukan sebaliknya,” kata Sujatmiko.

Mantan duta besar Indonesia untuk Sudan itu menuturkan bahwa kalangan organisasi keagamaan juga menolak kebiri. Lantaran dianggap sebagai salah satu bentuk mencabut hak asasi manusia yang punya hak untuk reproduksi. 

”Secara teknis pemberian suntikan itu juga sulit. Karena hanya ngefek tiga bulan saja,” imbuh dia. (jun/mia/owi/idr/bay/gun/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Terjaring Operasi Tangkap Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler