jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun melontarkan kritik keras atas rencana Kementerian BUMN memberi suntikan modal ke perusahaan pelat merah melalui penyertaan modal negara (PMN) hingga Rp 72,97 triliun. Menurutnya, angka itu terlalu fantastis dan memerlihatkan Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno ingin mendominasi pengucuran PMN itu.
Misbakhun menuturkan, angka PMN sebesar Rp 72,97 triliun yang diusulkan pemerintah melalui RAPBN-Perubahan 2015 itu melonjak hingga ribuan persen dari angka di APBN 2015 yang hanya Rp 5,107 triliun. “Usulan kenaikannya Rp 67,863 triliun, atau naik 1.328,7 persen,” kata Misbakhun di gedung DPR Jakarta, Senin (2/2).
BACA JUGA: Wacana Penghapusan PBB dan NJOP, REI: Masih Prematur
Politikus Golkar itu menambahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN. Terlebihm mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka penggelontoran PMN menjadi urusan menteri keuangan dan mitranya di DPR, yakni Komisi IX. Misbakhun lantas mengutip Pasal 3 ayat (8) UU Keuangan Negara yang menyebut penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau dana penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Misbakhun menegaskan, domain kewenangan UU Keuangan Negara ada di menteri meuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. Karenanya, penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan dan Komisi XI yang membidangi keuangan.
BACA JUGA: Dirut Garuda Minta Penghapusan Konter Tiket Dipikirkan lagi
“Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBNP 2015 merupakan kewenangan penuh menteri keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Karena bagaimanapun menteri keuangan adalah mitra kerja Komisi XI,” ujar politikus yang dikenal sebagai insiator angket kasus Bank Century itu.
Terpisah, Komisi VI DPR yang membidangi BUMN juga telah menyiapkan pembentukan panitia kerja (panja) tentang PMN. Tujuannya adalah mengungkap maksud dan tujuan pemerintah menggelontorkan PMN hinga lebih dari Rp 72 triliun ke puluhan BUMN.
BACA JUGA: Hak Rp 450 M Belum Dibayar, Pegawai Merpati Ngadu ke DPR
Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafiz Thohir mengatakan, pihaknya perlu berhati-hati menyikapi rencana pemerintah menggelontorkan PMN dengan dana fantastis itu. “Karena ada beberapa BUMN yang memang kurang sehat dan butuh PMN, tapi banyak juga yang berstatus sehat,” katanya.
Karenanya Hafiz menegaskan, Panja Komisi VI DPR akan berusaha meneliti usulan PMN untuk BUMN. “Komisi VI perlu secara seksama meneliti karena harus berazaskan kehati-hatian yang tinggi, yang prudent. Inilah kenapa kami sampai hari ini belum bisa memberi ijin terhadap PMN itu," katanya.(dms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Anggap MEA Matikan Rakyat Kecil
Redaktur : Tim Redaksi