Suparji Mengomentari MS Kaban yang Minta MPR Gelar Sidang Istimewa Mengadili Jokowi, Begini

Rabu, 21 Juli 2021 – 11:02 WIB
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden.

BACA JUGA: MS Kaban Minta MPR Gelar Sidang Istimewa untuk Mengadili Jokowi, Refly Harun Bereaksi Begini

Menurut Suparji, sidang istimewa MPR secara konstitusional sudah diatur mekanisme dan prosedurnya.

"Artinya mekanisme dan prosedur itu tidak bisa dilakukan bertentangan dengan konstitusi atau aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Rabu (21/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siti Fadilah Sebut Berita Ini Memalukan, Jokowi Kecewa, Luhut Langsung Beri Perintah Khusus

Akademisi itu menambahkan, MPR memang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat tetapi tidak bisa serta merta mengadakan sidang istimewa karena adanya permintaan seorang warga negara atau seorang politisi.

"Semuanya harus dikembalikan secara prosedur dan kewenangan yang berlaku," ujar Suparji.

BACA JUGA: Siti Fadilah Supari: Kalau Lawannya Kuat, Dia Bisa Menggunakan Segala Macam Cara

Suparji menilai, apa yang disampaikan Kaban itu masih prematur, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Pada sisi lain, kata dia, apa yang disampaikan MS Kaban itu bisa menjadi perhatian pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah Covid-19 dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Setidaknya memberikan perlindungan, jaminan bagi warga negara, hidup, sehat dalam berusaha, dalam bersekolah, dan aktivitas yang lain," ucap Suparji.

Dia menambahkan, sejauh ini memang banyak yang dilakukan pemerintah. Mulai dari adanya bantuan sosial, diskon tarif listrik, BLT dan sebagainya tetapi ternyata belum mampu menyelesaikan masalah.

Vaksinasi sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pun, lanjut dia, belum bisa menuntaskan masalah.

"Di sinilah refleksi yang harus dilakukan supaya semuanya menjadi produktif," pungkas Suparji.

Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).

Kaban juga menilai kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan presiden. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler