jpnn.com - JAKARTA - Pertanyaan seputar kasus pencemaran nama baik itu dilontarkan anggota pansel Ahmad Fikri Assegaf pada Suparman Marzuki tak berbuah jawaban. Sebab, Suparman ternyata enggan menjelaskan kasus yang menjeratnya di Bareskrim itu.
"Supaya pansel bisa berunding dan melihat langkah ke depan seperti apa, kami semua perlu mendengar secara jelas dari sisi bapak apa kira-kira ceritanya," ujar Fikri saat proses wawancara di aula gedung Setneg III, Jakarta, Senin (3/8).
BACA JUGA: RJ Lino Tak Setuju Kemenhub jadi Otoritas Pelabuhan
Namun, Suparman ternyata memilih menampiknya. Suparman hanya mau menjawab jika permintaannya dipenuhi. Yakni, tidak dikutip awak media yang tengah meliput.
"Saya akan menjawab dengan jelas tapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya akan jawab. Saya akan buka. Ini memang komitmen saya, untuk tidak ada pemberitaan karena bisa menimbulkan kompleksitas masalah," ujar Suparman.
BACA JUGA: Sebelum Dijebloskan ke Rutan, Evy Tulis Surat Untuk OC Kaligis
Fikri yang mendengar jawaban itu mengaku tidak bisa menjaminnya. Ia meminta Ketua Pansel KY Harkristuti untuk memutuskan jaminan tersebut Namun, Harkristuti juga memberikan jawaban yang sama.
"Di sini ada pers yang merdeka banget jadi saya tidak bisa menjamin. Juga karena ada pers yang baik dan ada yang nakal. Nanti keluar tahu-tahu ada hasilnya akan merepotkan panel," kata Harkristuti.
BACA JUGA: Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
Pansel akhirnya memutuskan pertanyaan wawancara terkait kasus yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Marzuki pun menyetujui usul pansel. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Gerbang Rutan, Evy: Terima Kasih, Doakan Saya
Redaktur : Tim Redaksi