Novel Baswedan Kembali Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:15 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Mereka melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik. 

BACA JUGA: Lili Pintauli Bakal Disidang, Novel Baswedan Mewanti-wanti Dewas KPK

Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10). 

BACA JUGA: KPK Ditantang Menghadirkan Lili Pintauli dalam Sidang Suap Pengamanan Perkara

“Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel. 

Dia menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

BACA JUGA: MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri Demi Kebaikan KPK

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," ungkapnya.

Novel mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. 

Selain itu, kata dia, Khairuddin menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Aduan tersebut dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara. 

“Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler