Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya  

Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:12 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Syamsuddin menilai bahwa laporan Novel Baswedan Cs itu masih sumir. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Dugaan Skandal Lili Pintauli, Asep Pakai Istilah Emak-Emak

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia menyatakan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Namun, lanjut Syamsuddin, laporan Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada pelanggaran etik.

BACA JUGA: Novel Baswedan Kembali Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK harus menjelaskan fakta perbuatan, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

Oleh karena itu, kata Haris, Novel Baswedan harus membuktikan isi komunikasi antara Lili dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

BACA JUGA: Soal Sanksi untuk Lili Pintauli, Anak Buah AHY Nilai Dewas KPK Sedang Teatrikal

"Ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.

Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. 

Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura.  

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10). 

Selain Novel, mantan penyidik KPK Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu. Menurut Novel, Lili saat itu berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Darno, yang merupakan lawan anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, saat itu.

“Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel.  

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. Dia mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler