jpnn.com - PELAIHARI - Sapriansyah (33), tersangka pelaku pembunuhan dengan cara sangat sadis terhadap MI (22), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), bakal terancam hukuman mati.
"Pelaku ini membunuh dengan berencana," ucap Kapolres Tanah Laut (Tala), Kalsel, AKBP Rizal Irawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Ade Paparihi SIK kepada Radar Banjarmasin (Grup JPNN), kemarin (6/7).
BACA JUGA: Duh! Tega Amat Nenek nih, Buang Cucunya ke Sungai
Ade menambahkan, pasal yang diberikan ini secara berlapis, seperti pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP. Tentu ancaman hukumannya tertinggi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal ini dikenakan karena berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan secara berencana. Diketahui, pelaku mengenal korban terlebih dahulu melalui media sosial, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan hubungan via handphone, setelah itu terjadi hubungan lebih serius lagi.
BACA JUGA: Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
Dan dengan modal kenalan yang cukup dekat, pelaku langsung melakukan eksekusi di lokasi ditemukan jasad korban. Kemudian, pelaku membawa kabur motor roda dua supra Fit dan 1 unit handphone milik korban.
"Pelaku sudah memiliki rencana yang kuat untuk mengeksekusi korban, bahkan dalam pelarian pelaku ke Batulicin untuk melakukan hal yang sama," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tanbu dan Polres Banjar ini.
BACA JUGA: Dipecat dari Kesatuan, Merampok 11 Kali, Dorr!
Dan yang lebih sadis lagi, korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meregang nyawa, dan kemudian dilakukan pemerkosaan oleh pelaku, hingga jasad korban digantung.
Menurut Ade, penangkapan pelaku ini dilakukan bersama Unit Jatanras Polda Kalsel, dan Polres Tala. Yang berhasil mengamankan pelaku di Jalan A Yani Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 22.00 Wita, Jumat (3/7). Dan pelaku juga mendapat timah panas dari anggota kepolisian di kaki kanan. "Pelaku ini residivis curanmor," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menghebohkan ini berawal dari ditemukannya jasad MI (22) di semak hutan Katunun, Pelaihari. Korban ditemukan oleh kedua orang tuanya, setelah sebelumnya Walud, seorang peternak menemukan tas berisi identitas korban.
Saat itu sekitar pukul 10.00 wita, Walud yang sedang menggembala sapi menemukan tas yang berisi KTP. Kemudian Walud melihat alamat KTP tersebut, dan mengantar tas korban ke orang tuanya di desa yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah melihat tas anaknya itu, kedua orang tua korban bersama keluarga meminta kepada Walud untuk mengantarkan ke lokasi penemuan tas. Tak disangka saat ibunda korban melangkahkan kaki sekitar sepuluh meter dari lokasi penemuan tas korban, melihat sosok jasad perempuan yang sudah terikat kedua tangan dan kaki dalam keadaan menggantung di pohon.
Sontak saja, orang tua korban menjerit histeris. Kasus ini kemudian terungkap tiga hari kemudian, pelaku tunggal Sapriansyah berhasil diamankan. (ard/by/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Pamitnya Tarawih, Sejoli Pelajar SMP Mesum di Pohon Akasia
Redaktur : Tim Redaksi