jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk terdakwa kasus itu Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore, (23/4). Dalam sidang ini, Surya mengaku dirinyalah yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap, istri siri Gatot tersebut.
"Saya yang menawarkan, karena terdorong rasa simpati saya. Beliau orang baik dan suka membantu," kata Surya saat bersaksi dalam sidang.
BACA JUGA: Tergantung Mukernas, Nasib SDA Masih Belum Aman
Surya mengatakan penawaran diri ini karena ingin membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Gatot yang sering bertengkar dengan Holly.
Perencanaan dengan Gatot dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, kata dia, saat itu perencanaan hanya berupa teror untuk memberi pelajaran pada Holly.
BACA JUGA: JIS Langsung Kooperatif dengan Penyelidikan FBI
Dalam menjalankan rencananya pembunuhan itu, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.
"Kami memberi pelajaran saja pada waktu itu. Rencananya hanya teror saja dan pelajaran secara fisik," kata Surya. Ia tidak merinci pelajaran secara fisik yang dimaksudkan tersebut.
BACA JUGA: Angkat Elektabilitas, Cawapres Ical Harus dari Jawa
Atas rencana itu Surya mengaku diberi uang Rp 250 juta untuk menjalankan aksinya. Uang itu diberikan sebelum Gatot pergi ke Australia. Dalam menjalankan aksinya Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9.
"Saya juga menggandakan kunci kamar Holly yang diberikan oleh Gatot. Setelah digandakan, kunci yang asli saya kembalikan ke Pak Gatot," sambungnya.
Surya juga mengaku menyiapkan peti untuk membawa Holly dan obat bius. "Peti itu sering saya bawa naik turun melalui lift untuk mengelabuhi penjaga apartemen," katanya. Surya mengaku bahwa dirinya sebagai teknisi dan peti itu diisi beras sebagai pemberat.
Dalam sidang ini Gatot Supiartono, mantan auditor handal BPK didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela.
Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, Gatot didakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma dan Loyalisnya Absen Ikuti Mukernas PPP
Redaktur : Tim Redaksi