Surabaya Bisa Punya Dua Wawali

Selasa, 18 November 2014 – 15:08 WIB

JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Pilkada, banyak daerah yang nanti tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) memastikan, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun depan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menerangkan, 50 daerah tersebut berasal dari 204 daerah yang mengikuti pilkada serentak. Pasalnya, jumlah penduduk kota atau kabupaten itu tak sampai 100 ribu jiwa. "Ini yang diatur dalam perppu, kota atau kabupaten dengan penduduk kurang dari 100 ribu tidak memiliki wakil (kepala daerah, Red)," jelasnya.

Salatiga di Jawa Tengah dan Supiori di Papua adalah dua di antara 50 daerah tanpa wakil kepala daerah tersebut. Kalau untuk Jawa Timur (Jatim), umumnya kabupaten/kota mendapatkan satu wakil kepala daerah karena jumlah penduduknya rata-rata mencapai 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. "Untuk daerah lain, saya lupa. Yang jelas, daerah yang tidak mendapatkan wakil bupati atau wali kota itu di luar Jatim," papar Johan. 

Khusus untuk Surabaya yang turut serta dalam pilkada serentak 2015, dapat dipastikan Kota Pahlawan bisa memiliki dua wakil wali kota (Wawali). Sebab, sesuai dengan perppu tersebut, kota atau kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa bisa memiliki dua wakil kepala daerah. "Ini untuk asas efisiensi," terangnya.

Untuk daerah dengan penduduk di bawah 100 ribu jiwa, beban kerja di daerah tersebut diasumsikan tidak terlalu berat. Karena itu tidak begitu membutuhkan wakil kepala daerah. "Sesuai lah proporsinya," ujar Johan.

Dengan tidak memiliki wakil kepala daerah, penghematan bisa dilakukan. Karena tidak perlu memberikan sejumlah fasilitas untuk wakil kepala daerah, yakni gaji, mobil dinas, tunjangan, dan rumah dinas. "Ini penghematan yang cukup besar dan bermanfaat," tuturnya.

Menariknya, dalam aturan perppu baru tersebut, pengisian wakil kepala daerah berbeda dengan yang berlaku sebelumnya. Johan menjelaskan, sebelumnya pilkada dan wakilnya dilakukan satu paket. Namun, saat ini kepala daerah terpilih yang bertugas memilih wakilnya. "Jadi, rakyat memilih calon tunggal (kepala daerah saja). Sedangkan wakilnya dipilih wali kota atau bupati sendiri," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, konsep wakil dipilih kepala daerah tersebut mirip konsep deputi. Dengan demikian, jabatan wakil kepala daerah tidak lagi menjadi kedudukan politik, tetapi kedudukan birokrasi. "Namun, hal itu tetap ada yang perlu dipertimbangkan," tuturnya. (idr/c9/end)

BACA JUGA: BKN Puji Banyuwangi Daerah Paling Siap Rekrutmen PNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Rumah JK di Makassar, Mahasiswa: Turunkan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler