jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang suap lebih banyak sebagai syarat penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Red Notice Interpol di Indonesia.
Menurut JPU, Napoleon meminta suap Rp 7 miliar atau naik dari kesepakatan awal sebesar Rp 3 miliar sebagai syarat penghapusan nama Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana terhadap Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11) yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Menurut JPU, uang suap untuk Napoleon berasal dari Djoko Tjandra yang berstatus buron perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Adapun pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari bos PT Era Giat prima itu kepada Napoleon.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Ancam Buka-Bukaan di Sidang, Mabes Polri Malah Bilang Begini
JPU menguraikan, semula Tommy menghubungi Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Prasetijo lantas mempertemukan Tommy dengan Napoleon.
Syahdan, Tommy menemui Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 16 April 2020. Singkat cerita, Napoleon menyetujui permintaan penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra asal dibayar Rp 3 miliar.
BACA JUGA: JPU Beber Percakapan Irjen Napoleon saat Minta Uang kepada Tommy, Ada yang Mengejutkan
Sebagai langkah awal, Tommy memberikan USD 100 ribu kepada Prasetijo. Namun, Prasetijo memotong uang tersebut setengahnya sebelum menyerahkannya kepada Napoleon.
"Setiba di ruangan Kadiv Hubinter, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu, namun terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan," tutur JPU.
Dalam pertemuan itu Napoleon mengatakan tarif penghapusan red notice lebih tinggi lagi, senilai Rp 7 miliar. Sebab, Napoleon harus mengamankan atasannya juga.
"Apaan nih segini, ga mau saya. Naik, Ji, jadi 7 (miliar), Ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau. Petinggi kita ini," kata JPU menirukan pernyataan Napoleon kepada Prasetijo.
Namun, surat dakwaan tidak menyebut nama atasan Napoleon di Polri. Walakin, Tommy kembali menemui Napoleon di Mabes Polri pada 28 April 2020.
Pada pertemuan itu Tommy menyerahkan uang sebesar SGD 200 ribu. Sehari kemudian, Tommy kembali menemui Napoleon di ruang kerjanya dan menyerahkan lagi USD 100 ribu.
Lalu pada 4 Mei 2020, Tommy kembali menemui Napoleon di kantornya di lantai 11 NTCC Mabes Polri. "Dalam pertemuan tersebut, Tommy Sumardi menyerahkan uang sejumlah USD 150 ribu dalam paper bag warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata jaksa.
Total jenderal uang suap dari Djoko S Tjandra untuk Napoleon melalui Tommy mencapai sekitar Rp 6 miliar. Perinciannya ialah dalam SGD 200 ribu dan USD 200 ribu.
Pada persidangan itu JPU mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga