jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meyakini bahwa tidak ada yang menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Keyakinan itu bertambah setelah masuknya surat tulisan tangan bermaterai berisikan pernyataan Miryam ke pansus hak angket KPK. Dalam surat itu, Miryam menegaskan tidak pernah ditekan apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Bekerja 60 Hari, Anggarannyaâ¦Wow!
“Sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 lalu sebagai disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan,” kata Bambang, Jumat (9/6).
Anggota pansus hak angket KPK ini mengatakan, sejak awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam tersebut hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di cross check ke para pihak yang disebutkan itu.
BACA JUGA: Yakinlah, PAN Tak Akan Diam Jika KPK Sampai Dibubaran
Nah, pria yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada pansus. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut.
“Apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?” kata politikus Partai Golkar ini.
BACA JUGA: Pansus Angket Merasa Diserang Jubir KPK
Menurut Bamsoet, jika benar peristiwa dan pengakuan itu ada pembuktiannya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP) KPK selalu direkam baik suara maupun gambar? “Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa,” ujarnya.
Kalau ternyata penyidik bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka Bamsoet dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti.
“Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut, sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?” katanya.
Namun sebaliknya, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat disesalkan.
Mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah. “Dan untuk itu kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tak Percaya Pansus Angket KPK Bakal Objektif
Redaktur & Reporter : Boy