Surat Edaran Mahkamah Agung Pojokkan Posisi Ahok?

Senin, 08 Mei 2017 – 11:44 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon bersuara lantang terhadap tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dianggap ringan atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Politikus Gerindra itu khawatir, dengan tuntutan yang ringan, semua orang bisa seenaknya menistakan agama.

BACA JUGA: Habis Karangan Bunga, Terbitlah Ribuan Balon di Balkot

“Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

BACA JUGA: Ini Rencana Ahok Andai Divonis Bebas

Seperti diketahui, JPU Ardhito Muwardi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ucapan Ahok terbukti mengandung kebencian yang unsurnya hanya memehui pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sedangkan Pasal 156a KUHP diabaikan JPU. Pasal 156a berbunyi:

BACA JUGA: Ahok pun Pasrah, Ah Masa iya?

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jauh sebelum ada kasus Ahok atas ucapannya yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran.

sumber: PA-Sumedang.go.id

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 25 Mei 1964 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, memerintahkan untuk penista agama dihukum berat.

Berdasarkan SEMA, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto yakin Ahok akan divonis dengan hukuman yang maksimal meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman percobaan.

”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” kata Sugiyanto.

Seperti apa Ahok yang masih berstatus Gubernur DKI Jakarta menghadapi agenda pembacaan vonis yang akan digelar Selasa (9/5)?

Ahok mengaku cuma bisa berdoa saja. "Saya sebagai orang beriman...ya berdoa saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

Ahok mengatakan, dia tidak berniat melakukan penodaan agama. "Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, dia tidak terbukti melakukan penodaan agama. Karena itu, dia menyerahkan kepada hakim mengenai vonis.

"Ya, tergantung nurani hakim. Saya harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena ngadu massa ya runtuh pondasi hukum dan aturan, itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh," ucap Ahok. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Vonis, Ahok Panjatkan Doa...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler