Ahok pun Pasrah, Ah Masa iya?

Senin, 08 Mei 2017 – 10:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada persidangan besok, Selasa (9/5).

Pria yang karib disapa Ahok itu sudah pengalaman menjalani sidang. "Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

BACA JUGA: Jelang Vonis, Ahok Panjatkan Doa...

Mantan Bupati Belitung Timur itu siap dengan apa pun putusan hakim. Namun, dia menyebut, perkara dugaan penodaan agama yang menjeratnya dipaksakan.

Selain itu, Ahok menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa. "Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," ucapnya.

BACA JUGA: Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas

Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Diminta Jadi Cagub di Daerah, Emrus: Itu Sangat Positif Jika Natural

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emrus Sebut Permintaan Ahok Jadi Cagub di Daerah Bisa Jadi Dimobilisasi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler