Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 09:02 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 sampai 30 Oktober, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran bagi PNS di lingkungannya. Surat edaran ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sekjen Kemenag Nizar memprediksikan akan banyak PNS yang memanfaatkan cuti bersama untuk bepergian ke luar kota.

BACA JUGA: Bu Khofifah Ingatkan Warga Jawa Timur, Jangan Sampai Abai

Sebagai antisipasinya, Kemenag membuat aturan untuk melindungi pegawai Kemenag, keluarganya maupun masyarakat umum.

“Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Falhud dan Tomiat Sudah Ditangkap

Dia juga mengimbau PNS Kemenag menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Meski begitu lanjut Nizar, jika ada PNS yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: 40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua

"Kami imbau PNS melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas COVID-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tuturnya.

Bagi PNS yang dinyatakan positif, Nizar meminta agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan.

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.

Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler