jpnn.com, JAKARTA - Mulai Jumat (10/4) Jakarta bakal resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat mulai diterapkan beberapa kegiatan atau perayaan akan dilarang. Namun ada juga yang masih diizinkan. Salah satu yang masih diizinkan adalah hajatan pernikahan dan khitanan. Namun kegiatan ini diizinkan dengan syarat.
"Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam.
BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Anak Buah Anies Baswedan Pengin Batasi Kendaraan Pribadi
Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.
"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan," ucap Anies.
BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada hari Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.
Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.
BACA JUGA: Update Corona, 7 April 2020: Pasien Positif Bertambah 247 Orang
Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan