Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 – 06:00 WIB
Usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta berstatus PSBB sudah disetujui Menkes Terawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Ini Janji Anies Baswedan kepada Warga Miskin Jakarta

Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan.

Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar

Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Anak Buah Anies Baswedan Pengin Batasi Kendaraan Pribadi

"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," katanya.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.

"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler