jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, sudah mengeluarkan keputusan mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Sudah tadi sore antara jam 16.00 atau 17.00 WIB. Jadi, eksekusi di Lapas Cipinang," kata Noor saat dihubungi, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang
Namun, Noor menyatakan, pihak Lapas Cipinang mempertimbangkan faktor keamanan. Karena itu, Lapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimo," tutur Noor.
BACA JUGA: Ahok Dikabarkan Bakal Dieksekusi, Begini Situasi Lapas Cipinang
Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob.
Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
BACA JUGA: Bertemu Ahok, Djarot Ditanya Soal Pembangunan Masjid Kalijodo
"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun. Apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (Lapas Cipinang). Jaksa itu eksekutor," ucap Noor. (gil/mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen FUI Berultah di Tahanan, Begini Kondisinya Sekarang
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Gilang Sonar