Surat Izin Cerai Palsu, Anggota TNI Dipidana

Kamis, 23 Januari 2014 – 14:12 WIB

jpnn.com - ANGGOTA TNI pantang bercerai. Namun, pantangan itu bisa gugur dengan satu syarat: dapat izin atasan. Masalahnya, memperoleh izin tersebut tidak ubahnya menunggu hujan di musim kemarau.

Tetapi, Suseno, Pama Ajendam V Brawijaya, tidak mati akal. Dirinya lantas membuat izin cerai abal-abal. Sialnya, akal bengkoknya ketahuan. Akibatnya, dia kemarin (22/1) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer III-12.

BACA JUGA: Perampok Bangunkan Petugas SPBU, Lantas Dilakban

Pria 48 tahun yang tinggal di Malang itu nekat memalsukan surat izin cerai. Sebab, pernikahannya dengan Yeti Kartini yang dibina sejak 1993 dihantam badai. Padahal, mereka telah dikaruniai dua anak.

Pintu perceraian pun terbuka, tetapi prosedurnya rumit. Karena itu, Suseno membujuk agar istrinya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Malang. Terdakwa kemudian menyiapkan semua syarat, termasuk izin dari atasan.

BACA JUGA: Mabuk Lem di Masjid, Enam ABG Ditangkap

Yeti setuju. Namun, dia tidak tahu bahwa surat izin itu palsu. Surat izin abal-abal tersebut baru ketahuan setelah kesatuannya mengecek langsung kepada Yeti.(nir/ib/mas)

 

BACA JUGA: Cabuli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Empat, Masih Juga Tergiur Kemolekan Pembantu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler