jpnn.com - PUTUSSIBAU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kedua untuk Pj Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ. Surat itu menyikapi polemik mutasi 65 pejabat.
Surat pertama KASN diragukan keasliannya. Kali ini surat komisi yang menyoroti kinerja PNS itu mengenai penegasan dan sekaligus koreksi terhadap surat yang dikirim sebelumnya.
BACA JUGA: Waspada! Jalan Sumbar-Riau Rawan Longsor
Surat tertanggal 18 November 2015 nomor 8-1276/KASN/11/2015 bersifat segera dan ditandatangani Ketua KASN, Sofyan Effendi.
Dalam surat tersebut tertulis, menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH-P3H) Nomor: 020/FKMKH-P3H/XI/2015 tanggal 17 November 2015 hal kekeliruan/kesalahan ketik pada surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, disampaikan penegasan dan koreksi sebagai berikut:
BACA JUGA: Senator asal Riau: Tindakan Oknum HMI Makassar Seperti Preman, Mau Kongres apa Perang?
Pertama, surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015 adalah asli, sebagaimana terlampir yang merupakan hasil dari penelaahan dan analisis atas pengaduan oleh FKMKH-P3H. Kedua, merujuk pada angka 2 dan 3 surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, terdapat kesalahan penulisan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2015 dan dikoreksi menjadi Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008.
Kemudian tertulis mutasi terhadap 61 pejabat, dikoreksi mutasi terhadap 65 pejabat. Ketiga, atas rekomendasi yang disampaikan melalui KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tertanggal 9 November 2015 harus segera dilaksanakan, sehingga dampak dari mutasi pegawai tersebut terhadap kerugian keuangan negara tidak semakin besar. Surat KASN itu ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kapuas Hulu dan Ketua FKMKH-P3H.
BACA JUGA: Pulang Dinas, Polisi Tewas Dihantam Benda Besar dan Keras
Pj Bupati Kapuas Hulu belum bisa memastikan, apakah surat tersebut asli atau tidak, sebab hanya menerima fotocopy. Namun untuk surat KASN sebelumnya, diterima dengan cap atau stempel basah. “Surat kedua ini, mungkin respon dari KASN yang mengirim surat tanpa data akurat,” kata Marcellus di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (23/11).
Marcellus masih menunggu konfirmasi KASN. Aneh baginya, kirim surat tanpa ada konfirmasi. Mestinya sebagai pejabat pengambil keputusan, apalagi level pemerintah pusat, tidak lah tiba-tiba mengeluarkan surat, tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Saya punya gubernur, Menteri Dalam Negeri, saya punya presiden sebagai atasan secara hirarki. Itu yang ada di Indonesia,” katanya.
Perlu diingat, kata Marcellus, UU KASN belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Apakah sudah bisa diberlakukan? “Sebenarnya saya juga siap memberlakukan itu,” ujarnya.
Marcellus mengaku mengikuti perkembangan, bukan hanya di Kapuas Hulu, tetapi kabupaten lainnya di Kalbar bahkan nasional. Di banyak daerah, Pj juga melakukan mutasi. Karena dibenarkan, dengan catatan mendapatkan izin tertulis. “Saya telah mendapatkannya,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua FKMKH-P3H, Anak Agung Gede Aryana Candra Dirgantara, SH mengakui membuat aduan ke KASN. “Awalnya, saat saya di Pontianak, memperoleh informasi dari teman di Putussibau, terkait mutasi atau alih jabatan ini,” ujar pria yang mengganti namanya menjadi M Hardi Marhaen SH, setelah menjadi muallaf.
Agung mengklaim, memahami peraturan dan kewenangan Pj Bupati. Berdasarkan surat edaran Kemendagri, Pj Bupati enam bulan sebelum Pilkada, dilarang memutasi atau alih jabatan terhadap pejabat eselon di lingkungannya. Pada 2 November 2015, dia mendapatkan jawaban dari Pj Bupati atas kritiknya. Hanya saja tidak memuaskan, karena lain ditanya, lain dijawab. “Jawaban Pj Bupati, apa yang dilakukannya merupakan hak berdemokrasi,” jelas Agung.
Setelah mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan itu, pada 2 November Agung mengirim surat kepada Pj Bupati, meminta membatalkan pelantikan dan mutasi pejabat. Karena bertentangan dengan undang-undang maupun edaran Mendagri, KASN dan BKN. “Tapi surat kami tidak mendapatkan balasan,” sesalnya.
Pada 3 November 2015, Agung menelepon KASN. Apalagi dia ada kenalan di sana. Dia disarankan membuat surat aduan. Agung sendiri membawa surat tersebut ke KASN dan diterima salah satu komisioner, Made Suwandi dan staf, Hasni. “Pada 9 November 2015, surat dari FKMKH-P3H dijawab KASN,” paparnya.
Agung juga dapat kabar, ada rencana pelantikan jilid dua. Makanya dia berupaya agar surat jawaban KASN itu secepatnya sampai ke Putussibau. “Surat itu asli, berlogo garuda berwarna kuning emas pada halaman pertama, cap basah dan ada tembusan kepada gubernur,” jelas Agung. (arm/ham/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Istri yang Usai Melayani Suami Suka Minta "Tambah" ke Si Brondong
Redaktur : Tim Redaksi