Surat Panggilan Saksi Komjen Budi Ditembuskan ke Presiden

Kamis, 29 Januari 2015 – 19:07 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, penyidik KPK akan memanggil lagi saksi-saksi Komjen Pol Budi Gunawan dari kepolisian yang tidak memenuhi panggilan.

Surat panggilan itu, lanjut pria yang akrab dipanggil BW itu, akan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ini 4 Poin Laporan Awal KNKT soal Tragedi AirAsia QZ8501

"Tapi, kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," kata BW di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1).

BW juga mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi mengenai kabar ada telegram rahasia yang berasal dari wakil kapolri. Isinya, mengharuskan para personilnya memenuhi panggilan KPK.

BACA JUGA: Pramono: Sudah Dua Pekan Jokowi tak Bertemu Megawati

Selain itu, ada juga telegram lain yang isinya menyatakan tidak perlu memenuhi panggilan.

"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur Pasal 21,22,24 Undang-undang Tipikor. Tapi sekali lagi kami sedang mengkalrifikasi hal itu," tutur BW.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Komjen BG Vs KPK Dimulai Senin

Terakhir, sambung BW, KPK memastikan bahwa persoalan Budi tidak terkait institusi. Akan tetapi menyangkut kepentingannya pribadi.

"Karena kan ada distorsi informasi seolah-seolah yang mau dijadikan tersangka itu begitu banyak orang di kepolisian. Enggak itu, KPK enggak seperti itu," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Pesawat QZ8501 Bagus, Tapi Tak Diterbangkan Pilot Irianto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler