Surat Pemeriksaan Awang Segera Dikirim ke Presiden

Sabtu, 24 Juli 2010 – 07:04 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah mengirimkan resume kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC), dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ke Jaksa Agung Hendarman SupandjiResume tersebut akan dipelajari Jaksa Agung untuk memastikan perlu tidaknya Awang diperiksa penyidik atas seizin Presiden

BACA JUGA: Gamawan Rajin Dengarkan Radio Perbatasan

Jika disetujui, Jaksa Agung akan meminta penyidik memaparkan kasusnya.

JAM Pidsus Muhammad Amari menyebutkan resume sudah diserahkan ke Jaksa Agung pada Kamis (22/7), dan diharapkan pada Jumat (23/7) mulai dipelajari.

"Baru dikirim kemarin ke Jaksa Agung, tapi belum kita ekspose," ucap Amari ditemui selepas salat Jumat
Ditegaskan pula, pihaknya tak terpengaruh dengan langkah Awang yang sejak awal pekan ini mencari dukungan ke wakil rakyat baik DPD maupun DPR RI

BACA JUGA: Tugas Baru sebagai Jubir Presiden

Termasuk pula takkan terpengaruh seandainya Komisi III DPR meminta dia memaparkan kasus KPC bersama Jaksa Agung dalam sebuah rapat dengar pendapat pekan depan.

Yang pasti, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Awang berdasarkan bukti awal yang cukup
Disebutkan pula, perkara KPC ini tak hanya satu tersangkanya (Awang Faroek) tapi ada beberapa lainnya

BACA JUGA: Aktifis Mahasiswa Tewas Akibat Russian Roulette

"(Tersangka)  yang lain penyidikannya segera selesai," tambahnya, tanpa menyebut apakah berkas penyidikan yang hampir rampung itu atas nama Direktur Kutai Timur Energi Anung Nugroho atau Direktur KTE, Apidian TriwahyudiSeperti diketahui keduanya ditahan penyidik sejak 26 Mei 2010 di Rutan KejagungSelepas mereka Kejagung kemudian mengumumkan keterlibatan 2 konsultan pajak dan seorang pegawai pajakKetiganya akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka meski belum ditahan.

Amari mengaku tak tahu saat disinggung soal adanya bantahan Awang yang mengaku sempat mengeluarkan surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 yang meminta DPRD Kutai Timur agar memasukan dana hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 ke kas daerah"Saya nggak tahu soal pengakuan (Awang) itu," jawab mantan JAM Intelijen iniTerpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan menolak berkomentar soal perkembangan izin pemeriksaan kliennya itu"Menang begitu aturannya (harus izin presiden), saya nggak mau komentar," katanya.

Di pihak lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan bahwa Awang masih gubernur definitif dan memiliki wewenang penuh memimpin roda pemerintahan di Kaltim, meski kini jadi tersangka korupsiAwang baru dinonaktifkan dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwaDan jika tak terbukti bersalah lewat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incrach) jabatannya akan dikembalikan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler