jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis menjelaskan perihal penolakannya diperiksa penyidik KPK melalui sebuah surat pendek. Kuasa hukum OC, Afrian Bondjol memperlihatkan surat tersebut kepada awak media di KPK, Jumat (24/7).
Dalam surat itu OC mengaku sedang dalam kondisi sakit. Dia juga minta KPK segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
BACA JUGA: Kekeringan, Titik Api Baru Muncul di 5 Provinsi
Menurut Bondjol, penolakan bosnya di firma hukum Kaligis and Associates itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, hari ini OC diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Pak Kaligis walau sudah dalam status tersangka dia bebas menolak untuk memberi keterangan," kata pria yang akrab disapaan Boy itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: OC Kaligis Menolak Diperiksa Lagi, Ini Alasannya
Berikut isi lengkap surat pernyataan OC Kaligis yang ditunjukan oleh kuasa hukumnya :
BACA JUGA: Wah, Pengacara Tutupi Keberadaan Gubernut Sumut dan Istrinya
Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja.
Salam
Kaligis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKS Ini Akui Mengurus Oleh-Oleh dari Gubernur Sumut
Redaktur : Tim Redaksi