jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan eksekusi terpidana mati perkara narkotika gelombang kedua segera dilakukan.
Ini menyusul dikeluarkannya surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Kamis (23/4).
BACA JUGA: Syarif Hasan: Tak Setuju SBY Jadi Ketum, Kader Ingin Lihat Demokrat tak Berjaya
Menurut dia, surat tertanggal 23 April 2015 itu ditujukan untuk jaksa eksekutor. "Isi surat perintahnya untuk melakukan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi," kata Tony.
Pelaksanaan eksekusi gelombang kedua memang sempat tertunda. Ini dikarenakan masih banyak terpidana mati bermanuver mengajukan upaya hukum.
BACA JUGA: Empat dari 269 Daerah Belum Siap Menggelar Pilkada, Mana Saja yaa?
Selain itu, juga dikarenakan momen Konferensi Asia Afrika di Bandung dan Jakarta.
Belakangan, Kejagung tinggal menunggu satu putusan kasasi atas nama terpidana Zainal Abidin. Menurut Tony, kalau Zainal Abidin sudah ditolak kasasinya, "Maka akan komplit 10 terpidana yang akan kita eksekusi."
BACA JUGA: KPK Incar Penyuap Lain di Kasus Adriansyah
Menurutnya, eksekusi mati tahap dua ini hanya ada 10 terpidana mati. Setelah tahap dua selesai, Kejagung akan langsung mempersiapkan eksekusi gelombang berikutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Sudah Bawa Baju Ganti, Ternyata Batal Dibui
Redaktur : Tim Redaksi