Surat Perjanjian Istri Bos Rumah Makan ini Ternyata Terkait Kesepakatan Membunuh

Sabtu, 06 November 2021 – 23:09 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan surat perjanjian antara isteri korban dengan sekelompok orang yang melakukan pembunuhan. ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Surat perjanjian kerja sama yang ditemukan Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini sungguh tak biasa.

Surat perjanjian memuat kesepakatan antara seorang istri bos rumah makan dengan sekelompok orang.

BACA JUGA: Keluarga AHY Berwisata Saat SBY Divonis Kanker? Begini Kata Herzaky

Kesepakatannya ternyata untuk melakukan aksi pembunuhan.

Orang yang dibunuh juga bukan orang lain, bos rumah makan padang bernama Khairul Amin (54).

BACA JUGA: Bahaya, Harga Pertalite di Daerah ini Tembus Rp 30 Ribu per Liter

Menurut Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, sesuai dengan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan bos rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) meninggal itu adalah kasus pembunuhan terencana.

Khairul Amin (54) meninggal di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10).

BACA JUGA: Orang ini Menggelapkan Ratusan Mobil Rental, Modusnya Tolong Jangan Ditiru

Saat itu korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang dipenuhi luka bacok dan luka tusuk.

Menurut Kapolres, keenam orang pelaku termasuk istri korban (NW) sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Sedangkan dua orang lain masih dalam pengejaran.

Dikatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suami karena sakit hati.

Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata dipakai untuk perempuan lain.

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Sabtu (6/11).

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya, tetapi dengan tangan orang lain.

Hal tersebut sudah direncanakan sejak September 2021.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara isteri bos rumah makan padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.

Surat itu berupa tulisan tangan disertai tanda tangan sejumlah orang, dilengkapi meterai Rp 10.000.

Dalam surat pernyataan atau perjanjian kerja itu tidak ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjasamakan.

Namun, informasi dari pihak kepolisian, itu adalah surat kesepakatan agar sekelompok orang itu membunuh bos rumah makan padang, dan istrinya akan mengeluarkan imbalan Rp 30 juta untuk sekelompok orang tersebut jika berhasil melakukan aksi pembunuhan terhadap suaminya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler