Surat Rapid Tes Palsu Dijual Sebegini, Laris Manis, 4 Pelaku Langsung Disikat Polisi

Rabu, 15 September 2021 – 02:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana memberikan keterangan saat ditemui awak media. Foto M. Zainal Arifin/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Empat orang terduga pelaku pemalsuan surat rapid tes ditangkap di wilayah Tanjungsenang, Bandarlampung, Lampung, Senin (13/9) malam.

“Iya, tadi malam bersama Polsek Tanjungsenang kami mengamankan empat orang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat rapid tes,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui awak media, Selasa (14/9).

BACA JUGA: 3 Pelaku Pembakar Mobil Polisi Sergai Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Dari empat pelaku yang diamankan, dua orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

“Kami mengamankan beberapa alat (bukti) seperti dua stempel, komputer, dan sebagainya,” terangnya.

BACA JUGA: Oknum TNI Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Meninggal Dunia

Kompol Devi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni menerima pesanan dari beberapa orang yang memerlukan.

Kemudian para pelaku mencetak surat tersebut lengkap dengan kop dan nama dokternya. Contoh surat tersebut di dapat dari hasil browsing di internet.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa, Kini Keduanya Mendekam di Penjara

Setelah dicek, ternyata nama dokter-dokter yang dicatut tidak ada di Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah hampir satu bulan melakukan pemalsuan.

“Saat ini masih terus kami dalami dan lakukan penyelidikan tambahan untuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain atau orang-orang tertentu yang terlibat,” ungkap mantan Kapolsek Banjaragung itu.

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk satu lembar surat rapid tes para pelaku mematok harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Sekitar di atas lima puluhan,” ucapnya kala ditanya surat palsu yang telah terjual oleh pelaku. (nal/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler