Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa, Kini Keduanya Mendekam di Penjara

Minggu, 12 September 2021 – 01:05 WIB
Sepasang kekasih bernama Wenda, 38, dan Eva Susanti, 43, warga Muarobungo, Jambi, diringkus polisi karena terlibat narkoba, Minggu (5/9) malam lalu. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARABUNGO - Sepasang kekasih bernama Eva Susanti, 43, dan Wenda, 38, warga Muarobungo, Jambi, diringkus polisi, Minggu (5/9) malam lalu.

Keduanya diringkus di sekitar PT SAL, Desa Dilodang, Kecamatan Pelepat, lantaran adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Terkait informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Muarabungo AKP Lumbrian Hayudi Putra bersama anak buah langsung menyelidikinya.

BACA JUGA: Lampu Mati, Dua Saudara Duel Maut, Saling Tusuk, Keduanya tak Bernapas Lagi

Kecurigaan polisi benar adanya. Saat memastikan target dan menggerebek salah satu rumah, didapati Wenda tengah asyik nyabu.

Tanpa basa-basi, polisi langsung mengamankannya. Wenda ditemani kekasihnya, Eva Susanti. Terpaksa ia juga ikut diamankan, lantaran dikabarkan juga kerap mengonsumsi sabu-sabu bersama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu bong dengan karet dot, pirek kaca, satu tas warna cokelat berisi dua bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital.

“Hasil interogasi, tersangka pria mengaku dapat sabu-sabu dari tersangka wanita. Kami juga amakan satu dompet emas berisi lima paket sabu-sabu ukuran besar seberat 25 gram,” jelas AKP Lumbrian Hayudi Putra.

BACA JUGA: 4 Pria dan 1 Wanita Kerap Berbuat Dosa di Rumah Abdul, Pasrah saat Didatangi Polisi

Alhasil, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini mendekam di sel tahanan.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.

BACA JUGA: Istri Bersimbah Darah Ditusuk Pakai Belati, Sang Suami Langsung Ditembak Polisi

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (mai/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler