jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandarlampung, Lampung.
Surat suara yang tercoblos DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung segera menelusuri temuan ini.
"Hari ini kami segera telusuri hasil temuan surat suara yang sudah tercoblos tersebut," kata Anggota Gakkumdu Bandarlampung Oddy Marsa JP, Rabu.
BACA JUGA: Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
Dia mengatakan bahwa Gakkumdu akan memintai keterangan kepada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 untuk mencari tahu bagaimana surat suara tersebut bisa sudah tercoblos.
"Semua KPPS di TPS 19 akan kami periksa dan dimintai keterangan, siapa yang menemukan pertama kali surat suara tercoblos tersebut dan dari mana asal mulanya bisa dicoblos terlebih dahulu," kata dia.
BACA JUGA: AKBP Teguh Ungkap Fakta Penyerangan Prajurit TNI di Lapangan Futsal
Dia pun menegaskan bahwa sanksi dari kejadian ini adalah hukuman pidana maksimal empat tahun dengan denda Rp 48 juta.
"Sanksi itu pidana di Pasal 532 Undang-undang Pemilu tahun 2017 dengan maksimal penjara 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta. Apabila ada yang mengarahkan langsung ada juga unsur pidana-nya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong kejadian ini ke ranah pidana.
"Kami mendorong kalau peristiwa ini terpenuhi unsur pidana ya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakummdu," kata dia.
Dedy juga mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penelusuran atas surat suara yang sudah tercoblos tersebut karena kemungkinan telah terjadi pelanggaran.
"Ini peristiwa yang sudah kami ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran. Namun, begitu kami masih menunggu rekomendasi dan kajian dari Bawaslu terkait apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 133 surat suara DPRD Provinsi Lampung dan 100 lembar surat suara DPRD Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos di salah satu TPS di kota Bandarlampung, Lampung.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandarlampung Abu Salim mengatakan penemuan itu membuat pemungutan suara harus dihentikan.
"Berdasarkan hasil pengecekan oleh pengawas TPS (PTPS), setelah pemungutan suara dihentikan, ditemukan 133 surat suara DPRD Lampung dan 100 lembar DPRD Kota Bandarlampung sudah tercoblos, meski belum digunakan untuk pemilihan," kata Abu Salim.
Dia menyebutkan bahwa surat suara yang tercoblos untuk DPRD Provinsi Lampung keseluruhannya berada pada calon legislatif (caleg) nomor urut dua dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Syukri.
"Sedangkan itu untuk surat suara DPRD Kota Bandarlampung yang telah tercoblos terlebih dahulu yakni caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Efendi," kata dia.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Satu Keluarga Terdiri 5 Orang, Pelaku Berusia 17 Tahun
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti