Dirjen Nunuk Minta Pemda Menambah Usulan Formasi PPPK Guru 2023

Minggu, 25 Juni 2023 – 07:01 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi dan sinergi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). (FOTO ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan bahwa jumlah formasi PPPK guru 2023 yang dibutuhkan ialah sebanyak 601.174.

Namun, saat ini pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan sebanyak 278.102 formasi PPPK guru.

BACA JUGA: 4 Kementerian Tak Mampu Meyakinkan Pemda Memaksimalkan Formasi PPPK 2023

Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta pemda menambah pengajuan formasi PPPK guru PPPK 2023.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023,” kata Dirjen Nunuk dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/6).

BACA JUGA: Regulasi Kontrak Kerja PPPK Harus Diubah, Jangan Samakan dengan Pemilu

Dia mengapresiasi kerja sama antarkementerian dan pemda yang telah berhasil meloloskan 544.292 guru honorer menjadi ASN PPPK.

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Cukup Baik Tersiar soal PPPK, PMK 212 Kurang Sakti, Ini Keterlaluan

Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemda menambah formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2023.

Sebab, jumlah formasi yang diajukan kini hanya 278.102, sedangkan yang dibutuhkan 601.174.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi. Jika ada hal yang mengganjal, akan diselesaikan bersama,” kata Nunuk Suryani.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.

Perwakilan dari Kemendagri, yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.

Menurut dia, peraturan itu ialah Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” pungkas Hilman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler