Surat Terbuka FPI Untuk Kapolri, Singgung Pendeta Saifudin Hingga Denny Siregar

Kamis, 17 Maret 2022 – 06:18 WIB
Logo Front Persaudaraan Islam (FPI). Foto FPI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF Ulama meminta Polri segera memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebab, mereka menduga lelaki yang karib disapa Gus Yaqut itu sudah melakukan penistaan agama karena menganalogikan pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.

BACA JUGA: Saifuddin Bawa Nama Menag Yaqut, Usulkan Hapus 300 Ayat Al-Quran, Astaghfirullah

"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas," kata Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani dalam surat terbuka yang diterima JPNN, Kamis (17/3).

FPI juga menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dalam mengusut kasus yang menyeret Gus Yaqut.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3

Menurut Qurtubi, dengan melakukan proses hukum kepada Gus Yaqut, Polri bisa memperbaiki nama insititusi mereka yang rusak terkait kasus pembunuhan laskar FPI di kasus pelanggaran HAM KM 50.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, FPI juga menyoroti kasus penistaan agama lainnya dengan pelaku Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, Viktor Laiskodat hingga yang lagi viral saat ini pendeta Saifuddin Ibrahim.

BACA JUGA: PA 212: Hasil Kerja Densus 88 Dipaksakan, Bubarkan Saja

“Serta kasus penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan namun stagnan,” kata Qurtubi.

Surat terbuka ini dibuat pada 15 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Qurtubi dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif serta Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Siregar Dipolisikan Juli 2020, Bagaimana Kabar Kasusnya Kini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler