jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte (NB) mempertegas motif dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Saya mengatakan surat terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9).
BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara
Dalam surat terbuka itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap Muhammad Kece dengan alasan membela agama.
Sementara itu, Dittipidum Bareskrim Polri pada pekan ini berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Irjen Napoleon Bonaparte soal Penganiayaan Muhammad Kece Hari Ini
Menurut Brigjen Andi, gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi.
BACA JUGA: Terungkap Cara Irjen Napoleon Masuk Sel Muhammad Kece Tengah Malam, Tegang, Menjijikkan!
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB, Selasa (21/9).
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang lainnya.
Andi menjelaskan total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan 26 Agustus 2021 ialah sebanyak 13 orang, termasuk pelapor Muhammad Kece.
Pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.
Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy