jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019, penuh kecemasan.
Mereka khawatir SK pengangkatan sebagai PPPK, bukan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tetapi diteken kepala daerah.
BACA JUGA: Arek Suroboyo Tolak jadi PPPK, Kejar Status PNS, Semangat seperti Bung Tomo
Bila itu terjadi, sudah pasti karir mereka akan lebih cepat tamat.
Sebab, kepala daerah punya kewenangan besar untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak PPPK.
BACA JUGA: Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik
Atas dasar itulah Ketua Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Provinsi Aceh, Ikhsan Ermi membuat surat terbuka kepada Mentan.
"Semoga dengan surat terbuka ini, Pak Mentan Syahrul Yasin Limpo mau tetap mempekerjakan kami sebagai PPPK Kementan," kata Ikhsan kepada JPNN.com, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Pengakuan 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Menyebut Nama Artis
Berikut surat terbuka penyuluh pertanian yang lulus PPPK:
Aceh, 10 November 2020
Kepada YTH,
BAPAK SYAHRUL YASIN LIMPO
MENTERI PERTANIAN RI
di Tempat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada bapak beserta Keluarga, dan juga semoga Allah SWT melimpahkan kesehatan dan kekuatan didalam Bapak menjalani serta melaksanakan tugas kementerian yang amat mulia.
Melalui surat ini perkenankan kami memperkenalkan diri, di mana kami mewakili dari teman-teman Penyuluh Pertanian Lapangan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (PPL THL-TBPP) se-Nusantara dengan status Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian Lapangan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bapak Menteri yang kami hormati, keberadaan THL-TBPP yang perekrutannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan tes seleksi dimulai sejak 2007 lalu dan hingga saat ini kami telah melakukan pengawalan pogram kegiatan di sektor strategis pertanian dan peternakan, perkebunan mulai dari hulu produksi hingga hilir pemasaran.
Selain itu kami saat ini juga sedang melakukan pendampingan bagi petani dan kelompok tani dalam peningkatan jumlah produksi terutama di bidang pangan, Horti, Perkebunan dan daging yang saat ini masuk ke dalam program besar bapak yaitu Komando Strategis Pertanian (Konstratan) dan sedang dilaksanakan.
Dasar pertimbangannya pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI merekrut tenaga THL-TBPP adalah untuk memenuhi amanat UU No. 16 Tahun 2006 yang menggariskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Artinya pemerintah melalui petugas Penyuluh Pertanian Lapangan memberikan jasa pelayanan bimbingan teknis dan bimbingan perubahan sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
Di samping itu, THL-TBPP direkrut oleh pemerintah untuk menopang dan membantu tugas-tugas lapangan dalam rangka mewujudkan tercapainya swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan berkontribusi mengawal sejumlah program nasional dan daerah di berbagai sektor sektor yang strategis.
Lebih dari itu, tenaga PPL THL-TBPP merupakan penjabaran tugas dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Penyuluhan Pertanian Lapangan yang sangat diperlukan secara khusus untuk dapat memenuhi kebutuhan satu desa satu penyuluh yang saat ini ada lebih kurang 73 ribu desa, dengan status tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum kami dapat.
Malah saat ini THL TBPP diproyeksikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Miris dan lebih tragisnya lagi status PPPK THL TBPP nantinya akan di SK-kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing-masing yang mana nantinya tidak menutup kemungkingan akan ada THL TBPP yang tidak akan direkomendasi lagi untuk perpanjangan kontrak PPPK di daerah tersebut karena ada terjadi gesekan dan korban politik.
Bapak menteri yang kami hormati,
Sebagai gambaran bahwa THL-TBPP Indonesia (calon PPPK) berjumlah ± 12.000 an mempunyai peran yang sangat strategis dalam mensukseskan program kegiatan ketahanan pangan nasional.
Saat ini THL-TBPP tergabung ke dalam Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian baik Daerah Provinsi maupun Nasional (FK THL-TBPP Provinsi dan Nasional) mempunyai wadah yang sangat potensial dalam upaya untuk mempertahankan kedaulatan pangan Indonesia di era Konstratani.
Ada di antara ribuan kami yang mempunyai skill dalam pengembangan pertanian mulai dari hulu hingga hilir produksi dengan potensi nilai jual yang kompetitif.
Ada di antara kami yang bergelut di bidang pengembangan peternakan, dan banyak di antara kami yang menguasai IT teknologi pemasaran domestik dan global, yang tentunya semua potensi itu sangat dibutuhkan oleh suatu bangsa dan negara di era persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Dan juga sama sama kita ketahui sebagian besar negara-negara di dunia dan khususnya ASEAN saat ini sedang melakukan pengurusan perizinan investasi besar besaran di bidang pangan dan industri khususnya di Tanah Air Indonesia sebagai negara Agraris terbesar yang menjadi incaran negara negara maju.
Berdasarkan gambaran di atas, THL-TBPP hingga saat ini memilik status kepegawaiannya masih sangat rapuh dan belum kuat.
Apalagi nanti legalitas kepegawaian THL TBPP menjadi PPPK di SK kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing masing yang memiliki risiko pemutusan kerja secara sepihak dari pemdanya.
Dan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja PPL THLTBPP P3K karena selalu dalam tekanan dan beban sehingga dapat menurunkan semangat kerja.
Bapak Menteri Syahrul Yassin Limpo yang kami hormati,
Lewat surat ini, perkenankan kami meminta kepada bapak untuk lebih memperkuat kami selaku alat dan ujung tombak pemerintah sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Perkuat kami dengan status kepegawaian PPPK yang SK-nya langsung di bawah Kementerian Pertanian.
Karena dengan jalur itu status PPPK THL TBPP akan semakin kuat legalitasnya demi semangat kerja dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.
Perkuat kami dengan pembiayaan dan pendanaan yang dapat menunjang kami untuk lebih agresif dalam menghadapi serangan ‘’produk dan lebel pangan’’ dari negara luar yang mengancam produk dan label dalam negeri.
Perkuat kami dengan jaminan masa depan yang tak meragukan seperti jaminan pangan sandang dan perumahan, jaminan kesehatan keluarga, jaminan pendidikan keluarga serta jaminan hari tua yang manusiawi.
Bapak menteri yang kami hormati,
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian RI melalui Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan surat Nomor:B-1188/SM.040/A/04/2016 perihal Tindak Lanjut Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian untuk di kirimkan kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/ Pimpinan Kelembagaan yang membidangi Penyuluhan Provinsi seluruh Indonesia untuk dilakukan validasi dan evaluasi data THL-TB Penyuluh tahun 2016.
Untuk itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pertanian tersebut merupakan kesempatan dan peluang kami untuk lebih memperkuat status legalitas di dalam kami melaksanakan kegiatan tugas tugas yang diembankan negara kepada kami.
Terakhir, kiranya melalui surat terbuka ini, perhatian besar sangat kami harapkan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali mengkaji ulang SK PPPK THL TBPP agar langsung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sehingga kami akan lebih kuat dalam mensukseskan garis Komando Konstratani di masa yang akan datang dan siap siaga dalam menjalani era MEA yang sangat kompetitif ini.
Demikian surat ini kami sampaikan semoga bapak berkenan membaca surat sederhana dari kami ini. Atas segala perhatian nya kami ucapkan terim kasih.
Wassalam
Hormat Kami,
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI ACEH
Ketua,
IKHSAN ERMI, SP
(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad