Surat Terbuka untuk Jokowi tentang PPPK Jalur Honorer K2

Minggu, 19 April 2020 – 12:25 WIB
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 yang hingga saat ini belum jelas, mengundang protes honorer K2 maupun non-K2.

Pasalnya, dengan belum selesainya pengangkatan PPPK tahap pertama jalur honorer K2 itu, otomatis rekrutmen berikutnya belum bisa digelar.

BACA JUGA: Arief Poyuono Mengaitkan Munculnya Cacing Tanah dengan Jokowi

Mereka khawatir honorer K2 yang belum lulus PNS maupun PPPK nasibnya semakin tidak jelas karena tenggat waktu penyelesaian honorer hanya sampai 2023.

"Mau bagaimana lagi, kami meminta kepada pemerintah. Tolong kami diperhatikan juga, Pak Presiden. Bukan hanya ojek online dan karyawan yang di-PHK. Kami sampai saat ini masih bekerja tetapi banyak teman kami yang lulus PPPK tidak digaji lagi," kata Ketum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan) Kabupatem Garut Cecep Kurniadi kepada JPNN, Minggu (19/4).

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Apa Menunggu Mati Semua untuk Percaya Kami Benar-benar Kelaparan?

Cecep pun mengungkapkan kegundahan hatinya dalam surat untuk Presiden Joko Widodo. Dia berharap presiden membaca surat terbuka tersebut agar ada perhatian pemerintah.

Berikut surat khusus untuk Presiden Jokowi yang ditulis Cecep mewakili suara hati honorer K2, baik yang sudah lulus PPPK maupun belum.

BACA JUGA: Update Corona 18 April 2020: Turki Makin Parah, Sebentar Lagi Lampaui Tiongkok

Assalamu'alaikum wr wb

Di situasi wabah corona yang sangat mengkhawatirkan, kami sebagai rakyat Indonesia tidak hanya pelatihan dan pendidikan kerja yang kami butuhkan.

Kami mengamati saat ini bahwa pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 20 triliun yang akan digelontorkan untuk proyek kartu prakerja.

Kami sangat miris ketika rekan-rekan kami guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK (Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja) yang jumlahnya 51 ribu orang se-Indonesia belum diangkat.

Kebijakan pemeritah yang sudah dikeluarkan hanya Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Sedangkan Perpres untuk gaji dan tunjangan sampai saat ini belum ada.

Sementara tanggung jawab guru masih berjalan. Banyak di antara kami yang harus melewati perjalanan sangat jauh untuk sampai sekolah.

Tugas kami juga berat, harus mengoreksi hasil ujian anak-anak dan menentukan kelulusan mereka. Kami seperti PNS tetapi gaji jauh panggang dari api.

Bapak presiden..

Walaupun tugas kami berat, tetapi sampai saat ini guru PPPK belum jelas nasibnya. Bahkan belum mendapatkan gaji sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merekalah yang sudah benar-benar mengabdi puluhan tahun, bekerja demi bangsa dan negara.

Kalau di tahap pertama mereka belum terselasaikan, bagaimana dengan kami yang belum mengikuti PPPK tahap kedua.

Haaruskah cita-cita kami menjadi ASN terkubur dengan kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kartu prakerja?

Hari ini Bapak Presiden seolah-olah tebang pilih. Mengorbankan guru guru honorer yang gajinya sangat menghawatirkan. Bisa dikatakan gaji yang memang tidak manusiawi.

Harapan kami dengan adanya surat khusus untuk Presiden Rebublik Indonesia menjadi sebuah perhatian khusus dari Bapak Presiden demi kebaikan bangsa dan negara tercinta ini. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler