Surat TR Jenderal Idham Azis, PNS Korps Bhayangkara Juga Harus Tahu

Jumat, 15 Mei 2020 – 07:18 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tertanggal 13 Mei 2020.

Surat TR berisi larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.

BACA JUGA: Cerita Ganjar Pranowo Bertemu Pemudik Lolos ke Kampung, Oh Ternyata

Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Dalam surat TR (Telegram) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.

BACA JUGA: Siswa SD-SMA Kembali Bersekolah, Sarjana Dicarikan Pekerjaan

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

"Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/5).

BACA JUGA: PSK Tarif Rp 1,5 Juta Diintai, Masuk Kamar Hotel, Sudah Ada Dua Pemesan

Argo mengatakan, pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.

Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji COVID-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler