Surat resmi yang tergolong rahasia itu, dikirimkan Ratna Ani Lestari dengan kapasitas sebagai Bupati Banyuwangi, bukan sebagai pasangan Ratna Ani Lestari-Pebdi Arisdiawan (RaPi)
BACA JUGA: Senin, KPU Sumbar Pleno Pilgub
Surat tertanggal 5 Juli 2010 itu, menggunakan kop surat Bupati Banyuwangi berlambang burung garuda.Berdasarkan investigasi wartawan JPNN, permohonan penundaan Pemilukada itu mengacu pada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan syarat pasangan RaPi sebagai pasangan cabup memenuhi syarat
Dalam surat permohonan itu, tidak menyebutkan alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan Pemilukada
BACA JUGA: Pemilukada Balangan Diduga Penuh Kecurangan
Dalam surat tersebut, gubernur dimohon untuk menunda Pemilukada, agar KPU dapat melakukan langkah-langkah kongkret terhadap rekom Bawaslu dan surat KPU pusat tersebut.Selain dikirimkan ke gubernur, surat lembar surat Bupati Banyuwangi itu dikirimkan kepada para pejabat tinggi negara
BACA JUGA: SBY akan Jenguk Tama ?
Ketua DPRD Jatim, Ketua KPU Jatim, Ketua DPRD Banyuwangi, Ketua KPU Banyuwangi dan Panwas Pemilukada juga dikirimi surat permintaan penundaan Pemilukada.Bupati Ratna Ani Lestari yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan pengiriman surat permintaan penundaan Pemilukada tersebutMenurut Ratna, permohonan penundaan itu dilakukan dalam rangka untuk menjaga stabilitas keamanan BanyuwangiRatna menilai, proses pelaksanaan Pemilukada berjalan tidak normal dan melanggar hukum.
Kasus ini, kata dia, dapat memancing timbulnya gangguan stabilitas keamananAgar stabilitas keamanan terjamin, maka pihaknya mengusulkan ada penundaan Pemilukada hingga sejumlah persoalan selesai""Sudah kewajiban kami (Bupati) untuk melaporkan kepada atasan (Gubernur) tentang situasi dan kondisi keamanan Banyuwangi,"" ujar Ratna.
Sementara itu, anggota KPU Banyuwangi, Hary Priyanto mengaku belum menerima salinan permohonan bupati untuk menunda PemilukadaWalau belum menerima salinan suratnya, namun Hary menyatakan bahwa tidak ada hal yang urgent untuk menunda pelaksanaan Pemilukada.
Usulan penundaan Pemilukada dalam UU, tidak sesederhana yang dilakukan bupatiPermintaan penundaan itu harus dilakukan berdasarkan fakta yang digariskan UUSampai sekarang, proses dan tahapan Pemilukada berjalan normal sesuai rencana.
Selain itu, keputusan untuk menunda Pemilukada tidak bisa diputuskan melalui satu orangTapi harus melibatkan, beberapa pihak atas dasar gangguan yang tidak memungkinkan tahapan pemilukada berjalan normal"Tembusan suratnya belum kita terimaNanti kalau surat masuk, baru KPU memberikan sikap," tegas Hary(afi/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kecewa, PAN Minta Klarifikasi
Redaktur : Tim Redaksi