jpnn.com, MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas mengamankan Sudarmono (35) yang telah menggagahi anak gadis berusia 14 tahun.
Sudarmono kerap mengancam korbannya berinisial PA agar tidak membeberkan perilaku bejatnya tersebut.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Jakut, 3 Pelaku dan Korban Sesama Bocah
Petani itu menggagahi korban yang masih duduk di bangku SMP itu di kebun milik Darmaji, Dusun III, Desa Babat, STL Ulu Terawas, pada Senin (25/10) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban PA melintas di depan rumah tersangka.
BACA JUGA: AHM Meluncurkan Honda CB150X untuk Pencinta Motor Touring Adventure
"Tiba-tiba tersangka memanggil korban, dan meminta untuk melihat sesajen di kebun karet,” jelas Kasat, Sabtu (13/11).
Ternyata di lokasi, tersangka memegang bahu dan payudara korban kemudian sontak menindih korban.
BACA JUGA: PLN Uji Jalan Mobil Listrik, Tempuh 72 Km Hanya Rogoh Gocek Rp 10 Ribu
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban dengan kalimat 'awas kau ngomong dengan orang, bini aku tahu kubunuh kau',” jelas Kasat Reskrim AKP Dedi.
Namun, orang tua korban akhirnya mengetahui perbuatan bejat tersangka dan langsung melaporkannya ke polisi.
Tersangka ditangkap pada Jumat (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Warga yang tahu tersangka telah berbuat bejat kepada salah satu anak tetangga mereka langsung emosi dan hampir memukuli Sudarmono.
“Tersangka diancam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dedi. (cj17/oganilir.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suzuki Menghadirkan Ertiga Sport FF Hanya 125 Unit, Eksklusif
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha