Survei: Mayoritas Responden Setuju Penolak Vaksin Covid-19 Diberi Sanksi

Senin, 29 Maret 2021 – 17:18 WIB
Penyuntikan vaksinasi COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas warga Indonesia setuju dengan adanya sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini menjadi temuan survei lembaga Charta Politika Indonesia yang dirilis pada Minggu (28/3/2021).

BACA JUGA: Di Bawah Ancaman, Bocah Malang Ini Diperkosa di Toilet Sekolah

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengatakan, mayoritas responden atau sebanyak 50,3 persen menyatakan setuju adanya sanksi bagi penolak vaksinasi.

“Hanya 32,4 persen yang tidak setuju. Mayoritas menyatakan setuju. Lalu yang tidak tahu/tidak jawab sebesar 17,3 persen,” kata Yunarto, Minggu (28/3/2021).

BACA JUGA: Kejadian Mengerikan Dialami Zainal Abidin, Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Pengemudi Ojol, Waspadalah!

Yunarto mengatakan bahwa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial menjadi sanksi paling tepat bagi penolak vaksinasi. Di mana persentasenya mencapai 42,3 persen.

“Lalu sanksi sosial (24,2 persen), denda uang (13,1 persen), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah (8,6 persen), dan tidak tahu/tidak jawab (11,8 persen),” kata Yunarto.

BACA JUGA: Menkes: Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan Bisa Menggerakkan Ekonomi

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa 50,4 persen responden menyatakan setelah mendapatkan vaksin masih harus menerapkan protokol kesehatan. Lalu 11,4 persen menyatakan berpendapat setelah mendapatkan vaksin masih berkemungkinan tertular COVID-19.

“Yang perlu jadi catatan ada 20,3 persen kalau kita jumlahkan dari orang yang menyatakan 15,8 persen setelah mendapatkan vaksin tidak akan tertular covid-19. Dan 4,5 persen menyatakan setelah mendapatkan vaksin boleh tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Yunarto.

Kegiatan survei dilakukan melalui wawancara telefon dengan sampel 195.638 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia dalam rentang 2 tahun terakhir.

BACA JUGA: Di Bawah Ancaman, Bocah Malang Ini Diperkosa di Toilet Sekolah

Margin of error sekitar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan pada periode 20-24 Maret 2021. Total survei sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau telah memenuhi syarat pemilih.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler