jpnn.com, PALEMBANG - Seorang bocah berusia 8 tahun di Palembang, Sumsel, mengalami pemerkosaan di dalam toilet sekolah. Pelakunya adalah Maswan orang yang dikenal korban.
Atas kejadian ini, orang tua korban pun langsung melaporkan pemerkosaan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Lagi Mandi, Mbak MN Tiba-tiba Menjerit Histeris, Oh Ternyata
Di hadapan polisi, orang tua korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/3), sekitar pukul 20.10 WIB lalu. Kejadian itu berawal ketika pelaku bertemu korban dan membawanya ke dalam toilet sekolah di Jl Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Pelaku secara tiba-tiba datang dan membawa korban dengan cara memaksa dan mengancam. Di dalam toilet, pelaku langsung melepaskan celana dan melampiaskan nafsu bejatnya.
BACA JUGA: 4 Pembunuh Jimmi Ginting Ditangkap, Lihat Tuh Gayanya
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja. Beberapa hari kemudian, orang tua korban curiga dengan tingkah anaknya yang tidak seperti biasa.
Setelah melakukan pendekatan, barulah korban menceritakan semua apa yang sudah dialaminya.
BACA JUGA: Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, telah membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) perkara persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Laporan korban sudah diterima, dan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.
BACA JUGA: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa
Jika terbukti bersalah, terlapor dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82.(dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi