Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 Triliun

Kamis, 08 September 2022 – 15:21 WIB
Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian Indonesia sebesar Rp 73,9 triliun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian Indonesia sebesar Rp 73,9 triliun.

Dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Agung, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.

BACA JUGA: Surya Darmadi Bakal Menyerahkan Diri, SA Institut Puji Kerja Kejaksaan

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Jaksa Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9).

Jaksa menyebut Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Indonesia.

BACA JUGA: Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Segera Kembalikan ke Bareskrim

Adapun kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 pada 25 Agustus 2022.

Sedangkan perekonomian negara, berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 24 Agustus 2022.

BACA JUGA: Kejagung Paling Dipercaya Publik, Sahroni: Itu Berkat Keberanian Mengungkap Megakorupsi

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan usaha perkebunan.

Jaksa meyakini tak ada izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki hak pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan dana penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan perubahan fungsi.

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kejagung Mengirim 10 JPU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler