jpnn.com, JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 Triliun, Surya Darmadi menyerahkan diri. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sebaiknya dilakukan.
"Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD. Pasalnya yang bersangkutan sudah merugikan negara dengan jumlah fantastis," kata Suparji dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: DPO 8 Tahun, Sempat Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap
Ia juga menyebutkan bahwa rencana pulangnya SD ke Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung yang selama ini memburu dia. Maka, ia turut mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Korps Adhyaksa.
"Kita sangat apresaisi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan, sehingga tersangka dengan kesadaran sendiri akan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bagian dari prestasi Kejaksaan," tegas Suparji.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 MiliarÂ
Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini. Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran pak ST. Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya.
BACA JUGA: Komisi VI Dukung Penuh Kejagung Ungkap Korupsi di PLN
Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan. Jangan sampai, pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti.
"Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif