jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi meminta agar persoalan hukum yang menjerat dirinya dapat diproses dengan mengikuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja
"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diselesaikan melalui UU Cipta Kerja," kata Surya dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp 78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
BACA JUGA: Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp 114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
"Seharusnya perusahaan saya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," kata dia.
BACA JUGA: Irjen Suryanbodo Tegaskan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang Aman
Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan," tambah Surya.
Surya menyebut sebagai negara hukum, seharusnya hukum di Indonesia berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu. Dia pun merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan.
"Saya didudukkan menjadi terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong. Tidak pernah saya bayangkan. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum," ungkap Surya.
Dari awal, Surya menyebut dirinya sudah mempertanyakan letak kesalahannya karena kebun yang dipermasalahkan dalam dakwaan sudah dikelola selama sekitar 26 tahun dan tidak pernah ada masalah.
"Saya juga merasa kaget, tiba-tiba diekspos di media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Dikatakan saya sebagai megakoruptor merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," tambah Surya.
Dalam pembelaannya, Surya Darmadi mengungkap bahwa kejaksaan mengintimidasi staf legal PT Palma Satu, David Simanjuntak, saat melakukan upaya penggeledahan di perusahaan miliknya pada 2022 lalu
David Simanjuntak, ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
Kini, David Simanjuntak disidang karena diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
Surya mengatakan apabila mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Untuk itu, Surya meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diterapkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih (aturan,-red)," ujar Surya Darmadi. (antara/cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Kasih Kode kepada Megawati, Hasto Malah Singgung Capres Pandai Bersolek
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan