jpnn.com, JAKARTA - Kubu pemilik PT. Duta Palma Surya Darmadi menilai seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berpijak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam pleidoi, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut UU Cipta Kerja telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B.
BACA JUGA: Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Tidak ada sanksi pidana korupsi," kata dia di sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan areal.
BACA JUGA: Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit
Mengacu Pasal 110 A dan 110 B itu juga, pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Juniver menjelaskan sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
BACA JUGA: Bentrokan Petugas Keamanan & Warga di Areal HGU Kebun Bangun Sumut, PTPN III Merespons Begini
Juniver menambahkan Surya Darmadi juga sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.
Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU, yaitu Panca Agro Lestari, Palma Satu, dan Banyu Bening Utama II.
Juniver mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada pengusaha untuk menyelesaikan administrasi. "Waktu selama tiga tahun," jelas dia.
Oleh karena itu, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi, apalagi diancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Surya Darmadi menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Dia mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata Surya Darmadi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsuar Sentil Perusahaan Sawit Tak Punya HGU di Hadapan Komisi XI DPR RI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga