Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senin, 06 Februari 2023 – 20:08 WIB
Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang ingin memenjaranya seumur hidup. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang ingin memenjaranya seumur hidup.

Jaksa menuntut Bos PT Duta Palma Group itu agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857, dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

BACA JUGA: Jebloknya Indeks Korupsi Indonesia

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun, hal yang memberatkan, yakni terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp 73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.

Terlebih, dia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasi ke bank," ujar Surya Darmadi seusai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.

Menurut dia, secara internasional hal itu adalah CRS, Corporate Reporting System.

"Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh itu semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Dia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.

Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang menilai tim jaksa terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sst, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah, Siapa Tersangkanya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler