jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Serang, HM Arif Iqbal dan empat anggotanya yakni Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin.
DKPP memerintahkan agar nama baik keempat pihak teradu direhabilitasi.
BACA JUGA: Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir
"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Kelima komisioner KPU Serang diadukan ke DKPP oleh pasangan bakal calon wali kota Serang, H Suciazhi dan H Agus Tugiman.
BACA JUGA: Saksi di Sidang DKPP Bantah Anggota KPU Barru Kader Parpol
Pasangan tersebut tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Serang tahun 2013 karena dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum. Menurut KPU Serang, dukungan tidak sah karena ketua PIS telah berpindah partai.
"DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," ucap Jimly menutup sidang. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ketua KPU Maluku Tenggara Tunda Pilkada Tanpa SK Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang
Redaktur : Tim Redaksi