jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten, dapat diterima kedua pihak yang berperkara. Kedua pihak mengaku akan menghormati keputusan yang final dan mengikat itu.
Mewakili pihak Teradu, anggota KPU Serang, Iim Rohimah mengaku bersyukur dengan putusan DKPP. Menurutnya, dengan putusan tersebut maka KPU Serang dapat berkonsentrasi menjalankan tahapan pemilihan wali kota yang kini sudah masuk masa kampanye.
BACA JUGA: Sidang di DKPP, Ketua KPU Maluku Tenggara Merasa Terancam
"Mudah-mudahan pendukung pasangan calon sudah ikhlas menerima karena putusan DKPP sifatnya final dan mengikat," ujar Iim saat ditemui usai sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/8).
Sementara dari pihak Pengadu, Agus Tugiman menyatakan menerima putusan DKPP. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang diadukannya belum selesai.
BACA JUGA: DKPP Putuskan KPU Serang Tidak Lakukan Pelanggaran
Bakal calon wakil bupati Serang ini telah membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses peradilan masih berlangsung dan akan diputus pada pertengahan bulan depan.
"Ini perjuangan dan tidak berakhir di sini saja akan terus berlanjut. Kita masih usaha ke PTUN dan nanti akan ke MK juga," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi di Sidang DKPP Bantah Anggota KPU Barru Kader Parpol
Redaktur : Tim Redaksi