jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) dengan nilai total Rp 1,8 miliar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dia malah menuduh salah seorang anak buahnya lah yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya menduga DOM dititipkan Saefuddin ke ajudan saya yang tidak memakai, lalu dipakai Saefuddin tapi ditulis digunakan untuk menteri," ujar Suryadharma membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Sebelum Sertijab, Buwas Bongkar Perdagangan Orang
Saefuddin yang dimaksud adalah Kepala Bagian Tata Usaha Negara Kementerian Agama Saefuddin A Syafi'I. Menurut Suryadharma, anggaran DOM sepenuhnya dikelola oleh Saefuddin sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Bekas ketua umum PPP itu kemudian membantah tuduhan penggunaan DOM untuk keperluan akomodasi dan transportasi pelesir ke luar negeri seperti yang tertera di dakwaan. Begitupun dengan tuduhan membayar biaya berobat salah seorang putrinya.
BACA JUGA: Kerahkan 2 Ambulan Jemput 4 Jenazah TKI Korban Kapal Tenggelam
"Saya sebagai menteri memperoleh asuransi kesehatan VVIP isteri saya sebagai anggota DPR juga memiliki kartu asuransi VVIP. Jadi tidak masuk akal bila saya meminta dibayarkan pengobatan anak saya. Saya juga tidak pernah mempergunakan uang DOM untuk biaya liburan di dalam dan luar negeri," lanjut dia.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, sebagai Menag periode 2009-2014, Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN sejumlah Rp 100 juta per bulan. Tujuan dari anggaran tersebut adalah untuk membiayai kegiatan yang menunjang kegiatan bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Willem Sebagai Kepala BNPB Baru, Ini Sepak Terjangnya
Tapi Suryadharma kemudian disebut memerintahkan beberapa orang anak buahnya untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan kriteria di atas. Salah satu anak buah itu adalah Saefuddin.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers: Ngeri, Kalau SIUPP Kembali Hidup
Redaktur : Tim Redaksi