Suryadi Sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 – 01:31 WIB
Tersangka Suryadi alias Iyang. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Suryadi alias Iyang, 26, pelaku begal sadis yang kerap meresahkan warga di Kertapati, Sumatera Selatan, akhirnya tertangkap.

Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik mengatakan, bahwa tersangka merupakan warga Jalan TPA II, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Irwan mengatakan pelaku ditangkap akibat terlibat aksi begal bersama empat temannya yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.

Pelaku ini terlibat aksi begal di Jalan KI Marogan, dekat Masjid Al-Falah, Kelurahan Kemang agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (6/1) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Ditodong Perampok Bersenpi, Sopir Truk Buah Sawit Diikat Lalu Dibuang ke Hutan

“Korbannya bernama Sutarni (47) warga Dusun III, Desa Segayam, Kecamatan Gelombang, Kabupaten Muara Enim,” ujarnya, Senin (11/1).

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban sedang berada di dalam mobil pikap Carry bersama suaminya dan sopir dengan membawa sayuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Gembong Narkoba yang Ditangkap Bersama ASN Wanita

“Kemudian mobil yang ditumpangi korban disetop pelaku Iyang bersama empat temannya mengendarai sepeda motor. Lalu dengan perlahan sopir korban menghentikan mobilnya dan menepi, setelah itu pelaku langsung menodong korban ke arah leher dengan senjata tajam (sajam),” katanya.

Lantas pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 2 juta, dua unit ponsel masing-masing merek Realmi C2 warna hitam dan merk Samsung J2 warna Gold serta surat penting lainnya.

“Dari laporan itulah kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario nopol BG-4134- SS, satu buah Topi warna Abu-abu bertuliskan Lee, satu helai Jaket warna krem, satu bilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu, satu bilah Sajam jenis badik bergagang kayu dan buah kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara. “Untuk pelaku lainnya yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, dan tinggal menunggu waktu saja,” tutupnya. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler