Susah Jadi Member di Diskotek MG, Harus Diwawancara si Bos

Kamis, 21 Desember 2017 – 15:51 WIB
Tersangka pabrik narkoba di Diskotek MG Internasional. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami kasus pembuatan sabu-sabu cair dan ekstasi di diskotek MG Club International.

Dari kasus itu BNN telah menangkap Samsul Anwar alias Awank (32) yang berperan sebagai koordinator pembuatan narkoba.

BACA JUGA: BNN Imbau Pemilik Pabrik Narkoba Diskotek MG Menyerah

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Awank adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudy yang merupakan pemilik laboratorium dan diskotek MG yang kini masih buron.

Menurut dia, Awank berperan untuk membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek.

BACA JUGA: Begini Alur Pembelian Sabu-sabu Cair di Diskotek MG

Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp 400 ribu per botol.

"Dialah yang membuat kartu (member MG Club), menscreening kartu, memerintahkan menyerahkan barang, sekaligus menerima uang,” kata dia di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Ini Tempat Hiburan Malam Jakarta yang Disentil Pemprov

Dia menambahkan, tak mudah bagi pengunjung untuk bisa mendapatkan kartu member diskotek seharga Rp 600 ribu itu.

Pasalnya, Awank menyeleksi secara para pengunjung agar bisa terdaftar sebagai member diskotek.

Syarat untuk mendaftar sebagai member, pengunjung memberikan data identitas dan akan diwawancari khusus oleh Awank.

"Awank wawancara dulu (calon member) seperti pegawai. Interview termasuk pekerjaannya, rumahnya, untuk memberikan jaminan orang ini bukan petugas," sambung Arman.

Dari pengungkapan kasus ini, Arman mengatakan sudah ada sebanyak 700 pengunjung yang sudah terdaftar sebagak member.

"Kurang lebih 700 member," kata Arman.

Untuk tersangka yang ditangkap BNN berjumlah enam orang. Mereka adalah Awank, FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.

Semua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN DKI Ungkap Pabrik Narkoba, Polri Tak Merasa Kecolongan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler