Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan

Rabu, 20 Desember 2017 – 20:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung kesulitan menghadirkan terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya.

Terakhir, upaya untuk menghadirkan direktur Ortus Holding Limited ini pun kandas pada persidangan 28 November dan 12 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA: Express Air Buka Penerbangan Langsung Bengkulu-Bandung

Upaya menghadirkan Edward yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina Rp1,4 triliun, melalui pengadilan pun ditolak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja, telah meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward, untuk diperiksa di persidangan sejak 5 Desember lalu.

BACA JUGA: Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago Bisa Dijemput Paksa

"Kami meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri," kata Suharja saat bersidang di PN Bandung, Rabu (20/12).

Sayangnya, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terhadap terdakwa Edward sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav.

BACA JUGA: Jokowi Kunjungi Bandung untuk Resmikan Jalan Tol Baru

Menurut Suharja, untuk menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Suharja.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum bisa memastikan terkait kasus ini. Melalui Kasubid Media Masa Kejagung RI, Agung, belum ada koordinasi pemberkasan antara JPU dengan Kejagung sampai hari ini.

"Bisa ditanyakan kepada mereka yang mengurus perkara," kata Agung.

Ketidakjelasan informasi terkait jadwal persidangan tersebut mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan kasus ini. Bahkan, rekam jejak persidangan terkait kasus ini juga tidak tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Seperti diketahui, sidang kasus pemalsuan akta notaris di PN Bandung sudah berlangsung 17 kali. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Edward dan Maria selalu mangkir sidang dengan dalih sakit. JPU akhirnya melanjutkan sidang dengan hanya terdakwa Gustav yang duduk di kursi terdakwa.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka. (nes/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Ribu Suporter PSMS Tiba di Bandung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler