Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago Bisa Dijemput Paksa

Senin, 11 Desember 2017 – 12:57 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak taatnya seseorang terhadap panggilan pengadilan bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Jika orang itu berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.

"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar di Jakarta, Senin (11/12).

BACA JUGA: Desak KPK Segera Jemput Paksa Setya Novanto, Anda Setuju?

Mengenai kasus keterangan palsu akta notaris terkait aset nasionalisasi SMAK Dago dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan mantan pengusaha itu di persidangan.

Itu karena Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.

BACA JUGA: Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi

Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.

Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.

BACA JUGA: KY Bisa Selidiki Kejanggalan Sidang SMAK Dago

"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.

Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.

Selain Edward, dalam perkara keterangan palsu akta notaris, ada juga juga dua terdakwa lain, yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Serupa Edward, Maria juga selalu mangkir dalam sidang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler