jpnn.com, PALEMBANG - Perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer nonK (GTKHNK 35+) menemui Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya di Palembang, Jumat (14/2).
Para honorer itu meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres sebagai payung hukum pengangkatan mereka menjadi PNS.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Angin Segar untuk Honorer K2? Kantong Plastik Rp 10 Ribu
Mawardi Yahya mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan guru honorer di provinsi itu pada pemerintah pusat.
Mawardi menegaskan, Pemprov Sumsel akan meminta pemerintah pusat untuk memikirkan nasib para guru honorer.
BACA JUGA: Titi Honorer K2: Aduh, Tanda-tanda Apakah Ini?
Dia meminta delegasi honorer menuangkan aspirasinya secara tertulis, yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat. "Bikin surat, akan kita rekomendasi ke Presiden RI, DPRD RI, Menpan RI dan Instansi terkait," lanjut dia.
Menurut dia, paling tidak nantinya dapat dicarikan jalan keluar bagi para guru honorer dengan pengabdian yang sudah puluhan tahun ini.
BACA JUGA: Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK
Ketua GTKHNK 35+ Susi Maryani mengatakan, pihaknya membentuk GTKHNK 35+ yang anggotanya merupakan tenaga pendidik yang sudah 10 tahun lebih mengabdi.
Pembentuk GTKHNK 35+ tak lain untuk meminta kepada presiden untuk menerbitkan Perpres pengangkatan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pihaknya ingin diangkat mengangkat PNS karena sudah mengabdi 10 tahun dengan ijazah S1.
Semnari meneteskan air mata, Susi mengungkapkan masih banyak guru honorer yang tidak terdaftar di BKD karena pengangkatannya hanya berdasar SK Kepala Sekolah, dengan gaji yang sangat minim.
Susi juga menceritakan kepada wagub mengenai kondisi rekan-rekan sesama honorer. Dia ungkapkan, beberapa guru honorer yang mengajar di SMA harus dikeluarkan lantaran ada beberapa PNS baru yang masuk.
Susi khawarir jika setiap tahun pemerintah pusat terus menerima PNS, makin lama keberadaannya dan rekan honorer lainnya akan habis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo